Resolusi 108 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok (ROC)
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Belgia
Brasil
Iran
Selandia Baru
Peru
Turki
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 108, diadopsi pada 8 September 1955, setelah laporan lain dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Dewan tersebut menyatakan penerimaan kedua belah pihak atas ajuan Kepala Staf untuk gencatan senjata tak terkondisi. Dewan tersebut mendorong pandangan Kepala Staf bahwa angkatan bersenjata dari kedua belah pihak harus secara jelas dan efektif dipisahkan lewat ukuran-ukuran yang diusulkan olehnya dan mendeklarasikan bahwa kebebasan pergerakan harus diserahkan kepada para pengamat PBB di kawasan tersebut.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 108 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
- ← 1940-an
- 1950-an
- 1960-an →