Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Austria
- Bosnia–Herzegovina
- Brasil
- Gabon
- Jepang
- Lebanon
- Meksiko
- Nigeria
- Turki
- Uganda
Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2010, menyatakan laporan dari Sekjen Ban Ki-moon mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2010.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UN Disengagement Force monitoring 'Blue Line' between Israel, Syria". United Nations. June 30, 2010.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa