Resolusi 231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bulgaria
- Yordania
- Jepang
- Mali
- Belanda
- Nigeria
- Selandia Baru
- Uganda
- Uruguay
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 231, diadopsi pada 15 Desember 1966. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 6 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Juni 1967.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa