Resolusi 353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Mauritania
- Peru
Resolusi 353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Juli 1974, dalam menanggapi invasi Siprus oleh Turki, DKPBB menuntut penarikan langsung seluruh personil militer asing yang hadir di Republik Siprus karena bertentangan dengan paragraf 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut menyerukan agar Yunani, Turki dan Inggris mengadakan negosiasi untuk memulihkan perdamaian di pulau tersebut, dan pemerintahan konstitusi bagi rakyatnya.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa