Resolusi 433 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Kanada
- Jerman Barat
- Gabon
- India
- Kuwait
- Mauritania
- Nigeria
- Cekoslowakia
- Venezuela
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 433, diadopsi pada 17 Agustus 1978. Setelah Kepulauan Solomon mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Solomon diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 433 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa