Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Burkina Faso
- Denmark
- Mesir
- India
- Madagaskar
- Peru
- Thailand
- Trinidad
- RSS Ukraina
Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1985. Usai menyimak aduan dari Tunisia, DKPBB mengecam serbuan udara ke negara tersebut oleh Angkatan Udara Israel pada 1 Oktober. Markas besar Organisasi Pembebasan Palestina ditarget dalam serangan tersebut, usai Israel mendapatkan kabar pembunuhan tiga warga Israel di Siprus.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org