Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 November 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 1004 (1995) dan 1010 (1995) perihal situasi di Bosnia dan Herzegovina dan 1009 (1995) perihal Kroasia, DKPBB menyatakan soal pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org