Resolusi 22 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Belgia
- Brasil
- Kolombia
- Polandia
- Syria
Resolusi 22 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 April 1947, merekomendasikan agar Britania Raya dan Irlandia membawa masalah sengketa mereka seputar penenggelaman dua kapal Britania oleh ranjau di Selat Corfu tanggal 22 Oktober 1946 ke Mahkamah Internasional.
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet. Britania Raya tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Lihat pula
- Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946 – 1953)
- Resolusi 19 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Referensi
- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 22 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1940-an
- 1940-an
- 1950-an →