Resolusi 334 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- Guinea
- Indonesia
- India
- Kenya
- Panama
- Peru
- Sudan
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 334, diadopsi pada 15 Juni 1973. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1973.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 334 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa