Resolusi 344 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- Guinea
- Indonesia
- India
- Kenya
- Panama
- Peru
- Sudan
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 344, diadopsi pada 15 Desember 1973. Pada malam konferensi perdamaian berkaitan dengan resolusi 338, DKPBB menyatakan harapan proses cepat terhadap penegakan keadilan dan perdamaian di Timur Tengah.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 344 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa