Resolusi 652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Kanada
- Pantai Gading
- Kolombia
- Kuba
- Ethiopia
- Finlandia
- Malaysia
- Rumania
- Yaman
- Zaire
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 652, diadopsi pada 17 April 1990. Setelah Republik Namibia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Namibia diterima.
Namibia menjadi anggota PBB ke-160 pada 23 April 1990, setelah menjadi sebuah koloni Jerman dan diperintah oleh Afrika Selatan di bawah mandat Afrika Barat Daya selama 75 tahun.[1]
Referensi
- ^ "Namibia welcomed into U.N.". Associated Press. 24 April 1990.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa