Resolusi 1066 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1066 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juli 1996. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), dan 1038 (1996), DKPBB memerintahkan para pengamat militer untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Januari 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council authorises mission of observers to continue monitoring demilitarisation of the Prevlaka peninsula". United Nations. 15 July 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1066 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org