Resolusi 1110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Mei 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 1082 (1996) dan 1105 (1997), DKPBB memperbaharui masa penugasan United Nations Preventive Deployment Force (UNPREDEP) di Makedonia sampai 30 November 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNPREDEP until 30 November". United Nations. 28 May 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org