Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Juni 1997. Penetapan Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi ini mendirikan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (MONUA) untuk mengawasi Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa III (UNAVEM III).[1]
Referensi
- ^ "Security Council establishes UN observer mission in Angola (MONUA) mandated to assist Angolan parties to consolidated peace". United Nations. 30 June 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org