Resolusi 1119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juli 1997. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), 1066 (1996), dan 1093 (1997), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Januari 1998.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNTAES and of military observers in Prevlaka until 15 January 1998". United Nations. 14 July 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org