Resolusi 1143 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1143 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Desember 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997) dan 1129 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang pengaturan terkait penjualan minyak Irak selama 180 tahun berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan rakyat Irak.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends for another 180 days programme allowing Iraq to sell oil to meet humanitarian needs". United Nations. 4 December 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1143 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org